Rabu, 25 Mei 2011

Wanita Yang Merokok


Dua studi yang menyoroti risiko dan manfaat pilihan gaya hidup dalam melawan kanker, yang menunjukkan bahaya merokok bagi wanita pasca-menopause dan efek perlindungan dari olahraga terhadap usus.
Wanita pasca-menopause yang merokok, atau pernah merokok, menghadapi risiko hingga 16 persen lebih tinggi terhadap kanker payudara dibandingkan dengan wanita yang tidak pernah merokok, menurut sebuah makalah yang dipublikasikan secara online di British Medical Journal (BMJ).
Wanita yang banyak terkena asap rokok (perokok pasif), baik ketika masih kanak-kanak atau di saat dewasa, juga berisiko lebih besar terkena kanker payudara, tambahnya.
Namun, risiko ini jelas tidak berlaku bagi wanita yang hanya sedikit terpapar asap rokok.
Penelitian ini mencakup hampir 80.000 wanita AS berusia antara 50 dan 79 tahun yang dipantau selama 10 tahun.
Dalam sebuah penelitian terpisah yang diterbitkan dalam British Journal of Cancer, orang dengan gaya hidup aktif diketahui memiliki kemungkinan hingga tiga kali lebih kecil untuk mengembangkan polip di usus besar, yang sering merupakan prekursor untuk kanker.
Kesimpulan ini didasarkan pada kajian terhadap 20 penelitian yang telah diterbitkan.
“Kami sudah lama mengetahui bahwa gaya hidup aktif dapat melindungi terhadap kanker usus, namun studi ini adalah yang pertama yang mengamati semua bukti yang ada dan menunjukkan bahwa terkikisnya polip usus adalah penjelasan yang paling mungkin untuk ini,” kata penulis utama studi, Kathleen Wolin dari Washington University School of Medicine di St. Louis, Missouri.
“Olahraga memiliki banyak manfaat, termasuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh, mengurangi peradangan dalam usus dan membantu menurunkan kadar insulin – semua faktor yang kita tahu dapat berpengaruh terhadap risiko polip usus,” ujarnya.
Berolahraga dengan intensitas sedang selama 30 menit setiap hari dan menjaga berat badan normal merupakan kunci untuk mengurangi risiko kanker usus, kata Cancer Research UK, yang menerbitkan jurnal tersebut. sumber
Namun di Indonesia, riset terbaru mengungkapkan 88,78% dari 3.040 pelajar SMP putri hingga mahasiswi (13-25 tahun) Indonesia merokok. Mereka mengonsumsi 1-10 batang dalam hidup mereka. Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang bertema Tobacco Free Youth tahun ini, Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) memublikasikan data terbaru riset perilaku remaja dan wanita di Jakarta dan Sumatra Barat (Sumbar).Sebanyak 50% responden tinggal di Jakarta dan sisanya tinggal di Kabupaten Pariaman dan Bukittinggi, Sumbar. Pengumpulan data dilakukan dari Oktober sampai Desember 2007. Riset KuIS yang baru mencakup sebagian kecil wilayah Indonesia itu melaporkan sebanyak 7,18% dari remaja dan perempuan muda pernah merokok 11-100 batang. Bahkan 4,06% dari 3.040 remaja dan perempuan telah mengisap rokok lebih dari 100 batang.Kenapa mereka merokok? Riset mengungkapkan sebanyak 54,59% remaja dan perempuan merokok dengan tujuan mengurangi ketegangan dan stres. Lainnya beralasan untuk bersantai 29,36%, merokok sebagaimana dilakukan pria 12,84%, pertemanan 2,29%, dan agar diterima dalam kelompok 0,92%. Sebagian besar remaja putri melihat iklan rokok di televisi 92,86% dan poster 70,63%. Sebanyak 70% remaja dan perempuan juga mengaku melihat promosi rokok pada acara pentas musik, olahraga, dan kegiatan sosial. Sebanyak 10,22% wanita berusia 13-15 tahun dan 14,53% wanita berusia 16-15 tahun pernah ditawari sampel rokok gratis.Perlu diketahui bahwa pengaruh rokok terhadap sistem reproduksi wanita bukan tidak ada. Wanita perokok memiliki risiko menjadi infertil (mandul) dan kemungkinan menopause lebih awal, bahkan sering terjadi akibat merokok wanita hamil di luar kandungan. Wanita perokok juga sangat dimungkinkan terserang kanker mulut rahim, pendarahan tekanan darah tinggi, dan berisiko mendapatkan bayi lahir cacat. Risiko penyakit jantung pada wanita perokok lebih tinggi, terutama pada mereka yang menggunakan kontrasepsi oral. Para orang tua sebenarnya turut memberikan andil dalam persoalan rokok ini. Hasil Susenas 2001 menyebutkan, minimal satu orang dalam setiap keluarga Indonesia merokok. Jika dipersentasekan, 57% penduduk Indonesia merokok.Parahnya lagi, hampir seluruh perokok atau 91,8%, mereka juga merokok di rumah ketika seluruh anggota keluarganya berada di rumah. Jadi, diperkirakan 97 juta orang penduduk negeri ini secara rutin terpapar asap tembakau di rumah mereka, sebanyak 43 juta di antaranya adalah anak-anak. Survei yang dilakukan Universitas Padjadjaran (1978) melaporkan usia pertama kali merokok pada anak kala itu adalah 12 tahun. Sebelas tahun kemudian, penelitian Universitas Airlangga (1989) melaporkan fakta baru bahwa angka 12 itu telah bergerak ke angka delapan tahun. Terbaru, penelitian yang dilakukan bersama antara Universitas Andalas, UGM, dan Universitas Padjajaran, usia anak pertama kali merokok telah menyentuh angka tujuh tahun.Sebuah survei yang digelar tahun lalu menyebutkan 37,3% pelajar dilaporkan biasa merokok. Tiga dari sepuluh pelajar menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahun. Secara umum konsumsi rokok di Indonesia dalam 30 tahun terakhir meningkat tajam, yaitu dari 33 miliar batang per tahun pada 1970 menjadi 230 miliar batang pada 2006. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat 26,9% pada 1995, menjadi 35% pada 2004.Berdasarkan hasil survei BPS, jumlah perokok pemula (5-9 tahun) meningkat 400% yakni dari 0,8% (2001) menjadi 1,8% (2004) dari keseluruhan anak usia 5-9 tahun. Dalam periode yang sama, terjadi pula peningkatan jumlah perokok usia 10-14 tahun sebesar 21%, yakni dari 9,5% menjadi 11,5% dari jumlah anak dalam rentang usia tersebut. Peningkatan jumlah perokok juga terjadi pada kelompok usia 15-19 tahun, yakni dari 58,9% menjadi 63,9% dari jumlah anak dalam rentang usia itu. Tingkat konsumsi rokok di Indonesia menempati urutan tertinggi kelima atau termasuk lima besar dunia. Propaganda dan iklan rokok dikemas sedemikian menarik. Secara global, industri tembakau seluruh dunia mengeluarkan lebih dari US$ 8 miliar setiap tahun untuk iklan dan pemberian sponsor sebagai ajang utama promosi.Masalah rokok yang terkait dengan kesehatan di Indonesia memang sulit ditangani. Salah satu penyebabnya karena hingga kini Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Selain itu, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur upaya perlindungan anak di bawah 18 tahun dari bahaya rokok. Bahkan dalam PP No. 23/2002 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia.Meskipun pemerintah telah mengesahkan UU Perlindungan Anak No. 23/2002, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan yang melarang anak-anak merokok. Pasal 59 UU Perlindungan Anak memang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif. Namun, dalam UU itu tidak ada peraturan rinci yang mengatur langkah-langkah perlindungan. Tak hanya itu, RUU tentang Pengendalian Masalah Tembakau yang ditujukan untuk memberi perlindungan kepada kelompok rentan terutama generasi muda dari bahaya rokok pun hingga kini belum berhasil diundangkan, dengan gagalnya RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006 maupun 2007. Karena itu, perlu ada desakan kepada pemerintah dan parlemen untuk segera memproses RUU tersebut agar ada perlindungan kepada kelompok rentan dari jeratan adiksi nikotin, yang pada gilirannya akan menyelamatkan masa depan anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa ini.

Senin, 07 Maret 2011

Globalisasi

Sekarang ini masyarakat dunia, termasuk Indonesia, sedang masuk dalam era globalisasi. Menurut waktu, dalam lima tahun belakangan ini kita, sering sekali mendengar kata "Globalisasi" baik itu dalam media massa maupun melalui percakapan sehari-hari. Singkatnya "Globalisasi" sepertinya sudah menjadi milik umum meski telah berapa persen dari masyarakat yang betul-betul memahami pengertian dari globalisasi itu sendiri.

Globalisasi

Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan.

Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu poluler sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.

Globalisasi Dan Budaya

Gaung globalisasi, yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luad terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan. Bagi bangsa Indonesia aspek kebudayaan merupakan salah satu kekuatan bangsa yang memiliki kekayaan nilai yang beragam, termasuk keseniannya. Kesenian rakyat, salah satu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia tidak luput dari pengaruh globalisasi.

Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Akibatnya negara-negara berkembang, seperti Indonesia selalu khawatir akan tertinggal dalam arus globalisasi dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, termasuk kesenian kita.

Globalisasi Dalam Kebudayaan Tradisional Di Indonesia

Proses saling mempengaruhi adalah gejala yang wajar dalam interaksi antar masyarakat. Kemampuan berubah merupakan sifat yang penting dalam kebudayaan manusia. Tanpa itu kebudayaan tidak mampu menyesuaikan diri dengan keadaan yang senantiasa berubah. Prubahan yang terjadi saat ini berlangsung begitu cepat. Hanya dalam jangka waktu satu generasi banyak negara-negara berkembang telah berusaha melaksanakan perubahan kebudayaan, padahal di negara-negara maju perubahan demikian berlangsung selama beberapa generasi. Pada hakekatnya bangsa Indonesia, juga bangsa-bangsa lain, berkembang karena adanya pengaruh-pengaruh luar. 

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dalam berbagai hal, seperti keanekaragaman budaya, lingkungan alam, dan wilayah geografisnya. Keanekaragaman masyarakat Indonesia ini dapat dicerminkan pula dalam berbagai ekspresi keseniannya. Dengan perkataan lain, dapat dikatakan pula bahwa berbagai kelompok masyarakat di Indonesia dapat mengembangkan keseniannya sangat khas. Kesenian yang dikembangkan itu menjadi model-model pengetahuan dalam masyarakat.

Globalisasi : Persebaran Budaya Dunia

Globalisasi secara intensif terjadi pada awal abad ke-20 dengan perkembangannya teknologi komunikasi. Kontak budaya tidak perlu melalui kontak fisik karena kontak melalui media telah memungkinkan. Karena kontak ini tidak bersifat fisik dan individual, maka ia bersifat massal yang melibatkan sejumlah orang besar (Josep Klapper,1990). Karena itu, tidak mengherankan bila globalisasi berjalan dengan cepat dan massal, sejalan dengan berkembangnya teknologi komunikasi modern, mulai bermunculan portable radio, televisi, televisisatelit, dan kemudian internet. Keunggulan media massa, baik cetak maupun elektronik, adalah bahwa media tersebut mampu menyuguhkan gambar-gambar secara jelas dan terperinci kepara para pemakainya.

Terkait dengan globalisasi, mitos yang hidup selama ini te ntang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri. Kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global. Anggapan atau jalan diatas tersebut tidak sepenuhnya benar. Kemajuan teknologi komunikasi memang telah membuat batas-batas dan jarak menjadi hilang dan tak berguna.

Perubahan Budaya Dalam Globalisasi ; Kesenian Yang Bertahan Dan Yang Tersisihkan

Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma sosial merupakan salah satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa.

Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya. Di saat yang lain dengan teknologi informasi yang semakin canggih seperti saat ini, kita disuguhi oleh banyak alternatif tawaran hiburan dan informasi yang lebih beragam, yang mungkin lebih menarik jika dibandingkan dengan kesenian tradisional kita.

Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukkan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian  tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi.

Kesenian Rakyat Dalam Orientasi Globalisasi

Pada era globalisasi saat ini, eksistensi atau keberadaan  kesenian rakyat berada pada titik yang rendah dan mengalami berbagai tantangan dan tekanan-tekanan baik dari pengaruh luar maupun dalam. Tekanan dari pengaruh luar terhadap kesenian rakyat ini dapat dilihat dari pengaruh berbagai karya-karya kesenian populer dan juga karya-karya kesenian yang lebih modern lagi yang dikenal dengan budaya pop. Kesenian-kesenian populer tersebut lebih mempunyai keleluasaan dan kemudahan-kemudahan dalam berbagai komunikasi baik secara alamiah maupun teknologi, sehingga hal ini memberikan pengaruh terhadap masyarakat. Selain itu, aparat pemerintah nampaknya lebih mengutamakan atau memprioritaskan segi keuntungan ekonomis (bisnis) ketimbang segi budayanya, sehingga kesenian rakyat semakin tertekan lagi.

Kebanyakan hal tersebut (kesenian tradisional) ini tidak dapat bangun lagi karena kerasnya daya saing dengan kesenian-kesenian yang sangat modern. Sementara itu pemerintah hampir  tidak perduli lagi dengan keadaan kesenian tradisional di daerah. Hal ini, bisa saja disebabkan oleh adanya asumsi-asumsi yang dikaitkan dengan konsep-konsep dasar pembangunan di bidang kesenian yang penekanannya dan intinya melestarikan dan mengembangkan kesenian yang bertaraf dengan kecenderungan universal. Sehingga, kesenian-kesenian yang ada sekarang ini dapat dianggap tidak sesuai dengan objek-objek dan tujuan dari pembangunan yang sedang dijalankannya ini. Dengan kata lain, bahwa keaslian dari suatu kesenian yang dipandang belum dapat dibanggakan sebagai bukti keberhasilan suatu pembangunan di daerahnya.

Papan Pemerintah Dalam Kesenian Rakyat

Dalam pengamatan yang lebih sempit dapat kita melihat tingkah laku aparat pemerintah dalam menangani perkembangan kesenian rakyat, dimana banyaknya camput tangan dalam menentukan objek dan berusaha merubah agar sesuai dengan tuntutan pembangunan. Hal  ini tentu saja mengabaikan masalah pemeliharaan dan pengembangan kesenian secara murni, dalam arti benar-benar didukung oleh nilai seni yang mendalam dan bukan sekedar hanya dijadikan model saja dalam pembangunan.

Dengan demikian, kesenian rakyat semakin lama tidak dapat mempunyai ruang yang cukup memadai untuk perkembangan secara alami atau natural, karena itu, secara tidak langsung kesenian rakyat akhirnya menjadi sangat tergantung oleh model-model pembangunan yang cenderung lebih modern dan rasional. 

Globalisasi budaya yang begitu pesat harus diantisipasi dengan memperkuat identitas kebudayaan nasional. Berbagai kesenian tradisional yang sesungguhnya menjadi aset kekayaan kebudayaan nasional jangan sampai hanya menjadi alat atau slogan para pemegang kebijaksanaan, khususnya pemerintah, dalam rangka keperluan turisme, politik dsb. Selama ini pembinaan dan pengembangan kesenian tradisional yang dilakukan lembaga pemerintah masih sebatas pada unsur formalitas belaka, tanpa menyentuh esensi kehidupan kesenian yang bersangkutan. Akibatnya, kesenian tradisional tersebut bukannya berkembang dan lestari, namun justru semakin dijauhi masyarakat.

Untuk menhadapi hal-hal tersebut diatas ada beberapa alternatif untuk mengatasinya, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para seniman rakyat. Selain itu, mengembalikan peran aparat pemeritah sebagai pengayom dan pelindung, dan bukan sebaliknya justru menghancurkannya demi kekuasaan dan pembangunan yang berorientasi pada dana-dana proyrk atau dana-dana untuk pembangunan dalam bidang ekonomi saja.

Senin, 29 November 2010

Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat

Pengertian
definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh pitirim a. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.j. bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh max weber.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Ada 3 jenis stratifikasi sosial
menurut soerjono soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
A. Stratifikasi sosial tertutup (closed social stratification)
stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh: – sistem kasta. Kaum sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan brahmana.
B. Stratifikasi sosial terbuka (opened social stratification)
stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh: – seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
C.stratifikasi sosial campuran
stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang bali berkasta brahmana mempunyai kedudukan terhormat di bali, namun apabila ia pindah ke jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di jakarta.
Kelas sosial nrs adalah sistem klasifikasi demografi yang digunakan dibritania raya dan republik irlandia. Sistem ini awalnya dikembangkan olehnational readership survey untuk mengklasifikasikan pembaca, namun kini dipakai secara luas oleh organisasi lain dan digunakan juga untuk riset pasar.
Kesamaan derajat
Seseorang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban telah ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi.
Undang – undang tersebut berlaku sama untuk semua orang tanpa kecuali dalam artii semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang – undang.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sector kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia (ham).
Pelapisan sosial ini membuat perbedaan derajat dalam masyarakat ini tidak bisa dihindari karena pelapisan sosial ini bersifat alami dan pelapisan sosial ini di bentuk oleh masyarakat itu sendiri seperti orang sakti, mempunyai bakat tertentu, menjadi tua. Namun tidak semua pelapisan sosial itu bersifat alami ada juga pelapisan yang bersifat disengaja atau tidak alami dalam pelapisan ini biasanya untuk mencapai tujuan tertentu seperti organisasi politik, organisasi pemerintah dan lain-lain.

Sumber :
http://ssalfarisi.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Warga Negara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Ciri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. 

Sumber hokum formal antara lain :

1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1. menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :

- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam

- hukum tertulis, yang terbagi atas
1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan

- hukum tak tertulis

3. Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam :

- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4. Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam :

- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. menurut "cara mempertahankannya" hukum dibagi dalam :

- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :

- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam :

- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8. maenurut "isinya" hukum dibagi dalam :

- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya


Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :

1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
5. google materi

Pemuda dan Sosialisasi

INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masas ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran. Kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
Anomi menurut Enoch Markum, muncul akibat keanekaragaman dan kekaburan norma. Misalnya norma A yang ditanamkan dalam keluarga sangat bertentangan dengan norma B yang ia saksikan di luar lingkungan keluarga.

Orientasi Mendua
Orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer (teman sebaya), apakah itu di lingkungan belajar (sekolah) atau diluar sekolah. Sementara itu Zulkarimen Nasution mengutip pendapat ahli komunikasi J. Kapper dalam bukunya The Effect of Mass Communication mengatakan kondisi bimbang yang dialami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi.
Untuk mengatasi hal ini Dr. Malo mengemukakan beberapa alternatif. Jalan keluar yang diambil harus memperhitungkan peranan peer group. Program pendidikan yang melawan arus nilai peer, besar kemungkinannya tidak berhasil. Penggunaan waktu luang remaja juga diperhatikan, untuk menanggulangi masalah tersebut.
Sementara Enoch Markum hanya menawarkan dua alternatif pemecahan masalah. Pertama mengaktifkan kembali fungsi keluarga, dan kembali pada pendidikan agama karena hanya agama yang bisa memberikan yang mantap. Kedua, menegakkan hukum akan berpengaruh besar bagi remaja dalam proses pengukuhan identitas dirinya.

Peran Media Massa
Menurut Zulkarimen Nasution, dewasa ini tersedia banyak pilihan isi informasi.
Dengan demikian, kesan semakin permisifnya masyarakat juga tercermin pada isi media yang beredar. Sementara masa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditandari beberapa ciri. Pertama, keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri. Kedua, kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang tua. Ketiga, kebutuhan memperoleh akseptabilitas di tengah sesama remaja.

PEMUDA DAN IDENTITAS

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
Proses sosialisasi generasi mudah adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu pada tahapan pengembangan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat.

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksuda dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berdasarkan :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan strategis : Garis-garis Besar Halauan Negara
4. Landasan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5. Landasan normatis : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

Dalam hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan

Masalah dan Potensi Generasi Muda
1. Permasalah Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
a. Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal
d. Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran / setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya
e. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda
f. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama dikalangan masyarakat daerah pedesaan
g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga
h. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
i. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda

2. Potensi-potensi Generasi Muda / Pemuda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h. Patriotisme dan nasionalisme
i. Sikap kesatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

Setiap individu dalam masyarakat yang berbeda mengalami proses sosialisasi yang berbeda pula, karena proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Jadi sosialisasi dititikberatkan soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya.
Meskipun sosialisasi itu berbeda-beda dalam berbagai lembaga, kelompok maupun masyarakat, namun sasaran sosialisasi itu sendiri banyak memiliki kesamaan.
Tujuan pokok sosialisasi adalah :
1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat
2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya
3. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat
4. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.